PDIP Majalengka menang kasasi lawan Hamzah

PDIP Majalengka Menang Lawan Hamzah di Mahkamah Agung

MajalengkaMahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Barat, dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Majalengka dalam perkara sengketa internal partai yang melibatkan mantan kadernya, H. Hamzah Nasyah, S.Hut., M.M.

Berdasarkan informasi perkara yang tercantum pada laman resmi Mahkamah Agung dengan nomor 45 K/Pdt.Sus-Parpol/2026, majelis hakim memutuskan mengabulkan kasasi yang diajukan para pemohon.

Read More

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Prof. Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., dengan hakim anggota Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. dan Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Sementara itu, panitera pengganti dalam perkara tersebut adalah Afrizal, S.H., M.H.

Kuasa hukum DPC PDIP Kabupaten Majalengka, Indra Sudrajat, membenarkan adanya putusan kasasi tersebut. Namun, hingga kini pihaknya mengaku belum menerima salinan lengkap putusan Mahkamah Agung.

“Kami belum mendapatkan salinan putusan lengkapnya. Yang kami lihat pada informasi perkara tertulis permohonan kasasi I, II, dan III dikabulkan,” ujar Indra saat dihubungi, Minggu (15/3/2026).

Menurut Indra, amar putusan yang menyatakan “mengabulkan kasasi” masih perlu dipelajari lebih lanjut setelah salinan resmi diterima. Sebab, putusan tersebut dapat berarti seluruh maupun sebagian alasan kasasi dikabulkan oleh majelis hakim.

“Apakah seluruh tuntutan kami dikabulkan atau hanya sebagian, nanti akan diketahui setelah membaca salinan putusan secara utuh. Yang jelas, alhamdulillah, pada pokoknya kami memenangkan perkara kasasi ini,” katanya.

Perkara tersebut berawal dari gugatan yang diajukan Hamzah Nasyah terkait keputusan pemecatan dirinya sebagai kader PDIP. Gugatan itu sebelumnya diperiksa di Pengadilan Negeri Majalengka dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Mjl.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Majalengka mengabulkan sebagian gugatan Hamzah Nasyah dan menyatakan keputusan pemecatan yang diterbitkan DPP PDIP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tidak menerima putusan tersebut, DPP PDIP bersama DPD PDIP Jawa Barat dan DPC PDIP Kabupaten Majalengka kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam perkara kasasi ini, pihak pemohon terdiri atas DPD PDIP Jawa Barat, DPC PDIP Kabupaten Majalengka, dan DPP PDIP. Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka dan H. Hamzah Nasyah.

Indra menambahkan, salah satu poin yang dimohonkan dalam kasasi adalah pembatalan putusan Pengadilan Negeri Majalengka.

“Bisa saja putusan Pengadilan Negeri Majalengka dibatalkan, karena memang itu salah satu yang kami mohonkan dalam kasasi. Namun kepastiannya tetap menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung,” tegasnya.

Alamat Kantor : 

Jl. Pemuda, Majalengka Kulon, Kec. Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat 45418

email : ……………..