Majalengka – Anggota DPRD Kabupaten Majalengka dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Agus Subagja, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka mengusut tuntas perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka. Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan, yakni Ketua dan Bendahara KONI.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus Subagja menyusul perkembangan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI yang saat ini tengah ditangani Kejari Majalengka.
“Saya mengapresiasi langkah Kejari Majalengka yang berani mengungkap dugaan korupsi dana hibah KONI. Namun kalau hanya dua nama yang terlibat, rasanya tidak mungkin. Saya meminta apabila nanti ditemukan pihak lain yang terbukti terlibat, agar diproses sesuai hukum,” kata Agus Subagja, dikutip dari unggahan di media sosial pribadinya, Kamis (9/7/2026).
Politikus PDI Perjuangan tersebut menilai pengungkapan kasus dugaan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh hingga seluruh fakta hukum terungkap. Menurutnya, proses penegakan hukum harus mampu mengungkap siapa saja yang memiliki peran maupun menikmati aliran dana yang diduga disalahgunakan.
Agus Subagja juga mempertanyakan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, mengingat nilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai hampir Rp2 miliar.
“Masalahnya ini dana hibah. Kalau memang nanti ditemukan ada pihak lain yang menerima atau terlibat, tentu harus diproses juga sesuai hukum,” tegasnya.
Sebagai anggota DPRD Kabupaten Majalengka, Agus menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum. Ia menilai langkah Kejari Majalengka dalam mengusut perkara tersebut patut diapresiasi dan harus mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
“Saya sebagai anggota dewan mendukung pemberantasan korupsi di Kabupaten Majalengka. Bagus ini Pak Kajari, semangat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus berharap penyidik terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan alat bukti maupun fakta hukum yang mengarah kepada pihak lain. Menurutnya, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Kejari Majalengka dan Kejaksaan Agung atas komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
“Semoga ke depan Majalengka Langkung Sae, bebas, bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Saya berharap penyidik menuntaskan perkara ini hingga seluruh fakta hukum terungkap,” pungkas Agus Subagja.
Hingga saat ini, Kejari Majalengka telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Majalengka. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta hukum serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.


